Kasus Penipuan,Danil Duduk di Kursi Pesakitan Jadi Terdakwa

Serdang Bedagai | Citranewsindonesia – Mahyudaniel alias Danil (40) warga Desa Pekan Tanjung Beringin, Kec Tanjung Beringin, Sergai duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sei Rampah, Sergai Jumat (18/12) sekitar pukul 14:00 WIB. Pria ini di vonis Hakim 15 hari penjara.

Danil terdakwa dan di vonis hakim 15 hari menjalani hukuman penjara atas kasus penggelapan ringan dan penipuan ringan sesuai pasal 379 Subs 373 dari KUHPidana.

Danil yang di kenal aktif bermedia sosial Facebook ini dilaporkan korbannya ke Polsek Tanjung Beringin dengan LP/VIII/ 2020 / SU / RES SERGAI / SEK Tanjung Beringin Tanggal 25 Agustus 2020. Korban yang kesal dengan Danil ini tidak ingin melakukan perdamaian dan menempuh jalur hukum.

BACA JUGA :   Bupati Sergai Sampaikan LKPJ Tahun 2020, Dalam Rapat Paripurna DPRD

Kapolres Sergai AKBP. Robin Simatupang melalui Kapolsek Tanjung Beringin AKP. M Napitupulu di hubungi wartawan membenarkan telah mendampingi Danil dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sei Rampah.

Dari sidang tersebut. Hakim Ketua memvonis Danil 15 hari kurungan. Danil lanjut Kapolsek selama pemeriksan tidak dilakukan penahanan. Setelah berkas dinyatakan lengkap Danil melaksanakan sidang tuntutan dan di vonis 15 hari hukuman penjara.

BACA JUGA :   FKPPI Sergai Tetap Komitmen Menangkan Darma Wijaya - Adlin Tambunan

Dalam kasusnya Danil terbukti melakukan penipuan atas korbannya yang telah menggunakan jasanya sebagai percetakan. Namun korban merasa di rugikan karena pesanan tidak kunjung selesai. Papar Kapolsek.

( Aripin)

Facebook Comments

Aripin

Kepala Biro Sergai

Mungkin Anda Menyukai

IKUTI CITRANEWS OK TERIMAKASIH