Perubahan RTRW,Diduga Terjadi Maladministrasi Dalam Pembuatan Perda

Kab.Cilacap|CitraNewsIndonesia – Perwakilan warga Dusun Winong, Desa Slarang, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap mendatangi Gedung DPRD Selasa, (26/1/2021)  untuk mengantarkan surat pendukung penolakan perubahan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Dusun Winong yang tadinya sebagai wilayah persawahan.

Kedatangan mereka didampingi Forum Masyarakat Winong Peduli Lingkungan (FMWPL) dan berencana menemui Ketua Pansus IV terkait Perubahan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Dusun Winong menjadi wilayah peruntukan industri, yang awalnya merupakan wilayah persawahan, namun warga Winong tidak bisa menemui Ketua Pansus IV disebabkan tidak ada. Soemaryo selaku Sekwan DPRD yang akhirnya menerima surat pendukung penolakan pembuatan perubahan RTRW dari masyarakat Dusun Winong.

Soemaryo menjelaskan kepada masyarakat Dusun Winong Didi selaku Ketua Pansus IV tidak dapat menemui warga karena sedang ada kegiatan peninjauan kerja dan sebagian mengikuti acara Musrenbang di kecamatan-kecamatan, sehingga anggota banyak yang tidak di tempat.

“Surat pendukung keberatan pembuatan perubahan RTRW diterima yang nantinya akan saya serahkan kepada Ketua Pansus”, ungkap Soemaryo.

Menurut Bagus sebagai masyarakat Winong sekaligus sebagai aktivis FMWPL mengungkapkan pada awak media bahwa dalam pembuatan perubahan Perda RTRW telah menyalahi aturan, seharusnya melibatkan aspirasi masyarakat Dusun Winong. Namun ketika legislasi tersebut bergulir warga sama sekali tidak pernah dilibatkan.

BACA JUGA :   ROADSHOW KETUA DPD PDI PERJUANGAN JAWA TENGAH KE DPC CILACAP

“Dengan tidak melibatkan aspirasi Dusun Winong dalam pembuatan perubahan Perda RTRW, hak aspirasi masyarakat Winong telah dirampas dan telah melanggar aturan yang ada, kami sebagai warga Winong merasa disepelekan, makanya kami mendatangi Gedung DPRD guna bertemu dengan Ketua Pansus IV, Didi Yudi Cahyadi”, pungkasnya.

Lanjut Bagus, warga datang ke Gedung DPRD untuk meninjaklanjuti aksi yang digelar pada 23 Desember 2020 lalu di depan pendopo kabupaten.

“Kami menolak adanya perubahan RTRW yang dilakukan pemerintah dan kini sedang dibahas oleh Pansus IV DPRD Cilacap, dimana adanya perubahan atas wilayah Dusun Winong menjadi peruntukan industri, yang semula merupakan area persawahan. Dari investigasi kami menunjukkan bahwa wilayah Winong akan menjadi wilayah perluasan PLTU,” ujarnya.

Bagus menegaskan pengiriman surat pendukung dan bukti penolakan tidak hanya dikirim kepada DPRD Kabupaten Cilacap, kami akan mengirimkan kepada Komnas HAM karena kami sebagai masyarakat merasa tidak terpenuhi hak yang telah diatur dalam perundang-undangan, dalam perubahan RTRW yang tadinya peruntukan permukiman warga akan menjadi kawasan perindustrian kemudian akan diperuntukan perluasan PLTU batu bara Karang Kandri.

BACA JUGA :   Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Diminta Mengawal Gugatan Pemkab Cilacap Terhadap PT. TDM

“Melakukan investigasi lebih lanjut dengan adanya temuan dugaan Maladministrasi yang dilakukan oleh pemerintahan Kabupaten Cilacap baik eksekutif maupun legislatif dalam hal ini tidak melakukan konsultasi publik sampai kepada masyarakat yang punya hubungan erat terkait perubahan Perda RTRW tersebut,  terkait hal tersebut akan mengirimkan surat kepada Ombudsman Republik Indonesia dan Ombudsman Jawa Tengah agar menindak lanjuti adanya temuan dugaan maladministrasi”, tegas Bagus.

Di tempat yang sama Novi Kurniati, salah satu warga Winong mengatakan bahwa ia merasa kecewa karena tidak dilibatkan dalam pembahasan RTRW. Dan kedatangannya ke DPRD untuk melakukan penolakan atas rancangan RTRW tersebut.

“Mestinya ada aturan yang menyangkut masyarakat, masyarakat dilibatkan dalam pembahasannya. Kami kecewa karena warga Winong tak dilibatkan, kalau warga tetap tak dilibatkan, akan terus melakukan investigasi. Dan jika diabaikan, tak ada salahnya kami melakukan demo lagi,” tandas Novi.

#Yos.

Facebook Comments

Yosua

Kepala Biro

Mungkin Anda Menyukai

IKUTI CITRANEWS OK TERIMAKASIH