TANGSEL | Citranewsindonesia.com– Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan ALIANSYAH, S.H., M.H dan jajaran menyampaikan kegiatan penggeledahan kantor Sekretariat KONI Kota Tangerang Selatan Kamis 8 April 2021 sehubungan dengan penyidikan dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Kota Tangsel 2019 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Nomor : PRINT-610/M.6.16/Fd.1/03/2021 tanggal 01 Maret2021.
Sehubungan dengan kegiatan penggeledahan dimaksud Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan
menyatakan hal hal sebagai berikut :
1. Bahwa pada hari Kamis tanggal 8 April 2021 tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan
melakukan penggeledahan terhadap kantor Sekretariat KONI Kota Tangerang Selatan yang beralamat
di Jl. Permai vi blok AX7 No. 19. Pamulang yang dimulai sejak pukul 11.45 Wib. sampai dengan pukul
16.30 Wib.;
2. Bahwa dasar penggeledahan adalah Surat Perintah Penggeledahan Nomor :
934/m.6.16/fd.1/03/2021 tanggal 22 maret 2021 dan Penetapan Izin Penggeledahan Pengadilan
Negeri Tangerang Nomor : 14/Pen.Pid.Ijin.Geledah/2021/PN.Tng. tanggal 05 April 2021;
3. Bahwa penggeledahan disaksikan oleh 2 (dua) orang tenaga keamanan komplek Pamulang Permai
dan beberapa pejabat KONI Tangsel yang sedang berada di sekretariat;
4. Bahwa dari kegiatan penggeledahan tim penyidik didapatkan bukti2 dokumen sebanyak krg lebih 130
eksemplar dokumen mulai dr SPJ, Kwitansi, bukti bayar, dan 1 (satu) unit komputer;
5. Bahwa barang-barang yang didapatkan dari penggeledahan dimaksud dilakukan penyitaan untuk
kepentingan pembuktian dalam penyidikan dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Kota Tangsel
2019.
#Gabriel /Rls
UKW 2018