Tangsel | Citranewsindonesia.com — Dinas Lingkungan Hidup kota Tangerang Selatan mengadakan uji emisi kendaraan bermotor , selasa 26/10 taman kota satu Jl. Letnan Sutopo, Lengkong Gudang Tim., Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan.
Tujuannya giat ini mendukung PP No.22 Tahun 2021 tentang pengendalian dan kerusakan lingkungan hidup diantaranya penentu pajak kendaraan bermotor didasarkan pada pemenuhan baku mutu emisi gas buang (Pasal 351,poin F ) , menggugah kesadaran masyarakat pentingnya udara bersih dengan tetap merawat kendaraan yang pakai.
Menurut Laily kasi pemantauan kwalitas lingkungan, bidang pengendalian pencemaran lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan mengatakan targetnya 500 kendaraan bermotor akan di uji emisi secara gratis dan bagi yang tidak lulus uji emisi kita himbau untuk merawat atau memperbaiki kendaraanya.
” Pelaksanaan kegiatan ini di laksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup beserta kepolisian Satlantas polres Tangerang selatan dan Dinas perhubungan kota Tangerang selatan untuk membantu kelancaran kegiatan ini bisa berjalan lancar , Harap Laily
Ipda Hery Sulistiono kanit pendidikan rekayasa lalu lintas satlantas Polres Tangerang Selatan menyampaikan, giat uji emisi yang dilaksanakan hari ini adalah kegiatan gabungan DLH Tangsel , Dishub Tangsel Dan Kepolisian Polres Tangerang Selatan yang bertujuan mengingatkan masyarakat penting udara bersih tidak tercemar oleh emisi gas buat kendaraan bermotor.
” Kalau udara bersih masyarakat kitapun sehat, berharap warga yang punya kendaraan bermotor mendukung kegiatan ini sehingga kota Tangerang Selatan bebas dari pencemaran udara, tutup Heri S. (Adv)
(Yusman )
UKW 2018