TANGSEL | Citranewsindonesia.com – Perselisihan Hubungan Industrial atas Pemutusan Hubungan Kerja sepihak yang dilakukan oleh PT. Tirta Marta terhadap 3 (tiga) orang karyawanya, yang masing-masing telah bekerja selama kurang lebih 24 tahun, saat ini telah sampai di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.
Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang telah melakukan beberapa kali pemanggilan kepada PT. Tirta Marta, namun sayangnya tidak ada satupun dari pihak Perusahaan yang hadir, sehingga patut diduga bahwa Perusahaan tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan kasus perselisihan hubungan Industrial terhadap karyawannya.
Menanggapi hal tersebut Adv. Hendri Arozato Larosa, S.H,. M.H,. sebagai Penasehat Hukum dari Ketiga Karyawan tersebut menyampaikan bahwa PT. Tirta Marta tidak memiliki itikad baik sama sekali dalam menyelesaikan kasus ini, terbukti pihak Perusahaan tidak hadir dalam setiap proses Mediasi di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang. Oleh karenanya, kami dari Penasehat Hukum akan melakukan upaya-upaya Hukum yang diperlukan bagi Kepentingan Klien kami sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku tentang Ketenagakerjaan dan Prosedur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Lebih lanjut, Hendri Larosa mengatakan bahwa permasalahan perselisihan hubungan Industrial ini telah sampai pada tahapan Triparti di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang. Saya yakin bahwa Dinas Ketenagakerjaan sebagai Pemerintah Daerah yang diberi kewenangan berdasarkan Undang-Undang dapat mengambil sikap tegas terhadap Perusahaan tersebut sesuai dengan Ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 dan Perubahannya dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, pungkasnya.
Dalam keterangannya Adv. Yarman Hulu, S.H sebagai Paktisi Hukum yang sering menyuarakan Isu-Isu tentang Ketenagakerjaan mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Perusahaan terhadap ketiga karyawan tersebut merupakan tindakan yang melanggar hukum, karena Pemutusan Hubungan Kerja telah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan ditegaskan lagi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Dalam Peraturan tersebut telah diatur tentang Tata Cara dan Prosedur dalam melakukan Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pihak Pemberi Kerja, yang mana hal tersebut memiliki konsekuensi Hukum terhadap hak-hak yang timbul dari setiap PHK yang dilakukan, ujarnya.
#Yustinus Hura
***