Pemerintah Kabupaten Cilacap Serius, Dalam Waktu Dekat Akan Seret PT. TDM ke Pengadilan

Kab. Cilacap | CitraNewsIndonesia.com – Aksi membentangkan ratusan spanduk untuk Pemerintah Kabupaten Cilacap menagih janji segera seret PT. TDM ke pengadilan yang dilakukan oleh para pedagang Pasar Induk Kroya pada Selasa 28 Juni 2022 yang lalu akhirnya pemerintah beri tanggapan.

Sepertinya pemerintah tidak akan bermain-main terkait permasalahan Pasar Induk Kroya pasca kebakaran dan janji pemerintah seret PT. TDM ke pengadilan tidak hanya sebuah janji manis belaka, pemerintah serius hanya saja dibutuhkan kesabaran para pedagang karena Pemerintah Kabupaten Cilacap harus melangkah sesuai prosedural.

Sekda Kabupaten Cilacap Awaluddin Muuri mengatakan, pemerintah serius menangani masalah Pasar Induk Kroya pasca kebakaran buktinya pemerintah sudah mengirimkan surat pada 13 Mei 2022 namun belum ada balasan, sehingga pemerintah memberi waktu dua tiga hari kepada PT. TDM saat itu.

“Memang sebagaimana pemerintah sampaikan pada saat audiensi dengan para pedagang yang saat itu didampingi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) pada tanggal 14 juni 2022. pemeritah telah menyampaikan dalam waktu dekat akan bertemu dengan PT. Tata Daerah Mandiri (TDM) dan itu sudah terlaksana”, hal ini Awaluddin mengatakan kepada media ini seusai menghadiri acara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meresmikan Rumah Sakit Priscilla Medical Center yang ada di Kecamatan Sampang Cilacap, Jumat (1/7/2022).

Lanjut Awaluddin mengatakan, pertemuan pemerintah dengan PT. TDM tidak hanya sekali saja tapi sudah berulang kali namun belum ada titik terang sehingga pemerintah masih membuka ruang audiensi sekali lagi sekaligus terakhir kepada PT. TDM dalam waktu dekat ini, kalau nanti tidak membuahkan hasil tetap juga buntu ya apa boleh buat pemerintah segara membawa PT. TDM ke jalur hukum (pengadilan).

BACA JUGA :   UPAH MINIMUM KABUPATEN CILACAP TAHUN 2018 NAIK 8,71 PERSEN

“Saya pastikan pemerintah punya anggaran untuk membangun Pasar Induk Kroya pasca kebakaran namun pemerintah tidak boleh gegabah untuk melakukan pembangunan mengingat Pasar Induk Kroya masih hak pengelolaan PT. TDM, pemerintah harus melangkah sesuai prosedural dan itu sudah kita lakukan dengan memanggil PT. TDM dan jalan terakhir masalah ini pemerintah bawa ke jalur hukum (pengadilan), kalau nanti keputusan hukum memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk membangun maka akan segera membangun Pasar Induk Kroya”, dengan tegas Awaluddin mengatakan.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) distrik Cilacap M. Tarso mengatakan mendukung terus langkah pemerintah Cilacap dalam hal ini Sekda Awaluddin yang akan membawa PT. Tata Daerah Mandiri ke pengadilan dalam kecepatan pembangunan Pasar Induk Kroya paska kebakaran.

“LSM GMBI mengucapkan terima kasih kepada Sekda yang merespon penuh pergerakan dari temen-teman pedagang dimulai dari pergerakan permintaan audiensi kepada pemerintah dan beberapa hari yang lalu para pedagang membentangkan spanduk di depan Pasar Induk Kroya dengan tujuan agar pemerintah mengingat kembali janjinya kepada peserta audienai akan menyeret PT. TDM ke pengadilan”, kata Tarso kepada media. Jum’at (01/07/2020).

Langkah pemerintah membawa PT. TDM ke pengadilan merupakan langkah yang paling tepat mengingat selama ini kalau mengikuti pemberitaan sepertinya antara pemerintah dengan PT. TDM saling lempar tanggung jawab, nantinya dengan pemerintah menempuh jalur hukum akan terang benderang persoalan ini karena keputusan hakim mengikat, selain itu akan menghilangkan pemikiran suudzon ditengah masyarakat tentang pemerintah dengan PT. TDM. Pada prinsipnya LSM GMBI bersama ratusan pedagang mendukung sepenuhnya dan mengawal langkah Pemerintah Kabupaten Cilacap.

BACA JUGA :   Anggora DPRD Cilacap Anggit Adi Juwita Sinergi FMCP Cegah Penularan Covid-19

Lisin mewakili pedagang Pasar Induk Kroya mengucapkan banyak terima kasih kepada LSM GMBI yang sampai saat ini setia mendampingi dalam memperoleh kembali hak-hak para pedagang pasca kebakaran. Dengan PT. TDM tidak membangun Pasar Induk Kroya pasca kebakaran hak para pedagang yang HGB masih sisa 11 tahun dirampas oleh PT. TDM, sehingga para pedagang sampai saat ini mengalami kerugian yang mengakibatkan pendapatan menurun drastis.

“Kami mengikuti pemberitaan media online, dengan adanya aksi membentangkan spanduk dari pedagang langsung mendapat respon oleh Sekda Awaluddin dengan menegaskan untuk membangun Pasar Induk Kroya pemerintah punya uang hanya saja terkendala dalam masalah administrasi dan dalam waktu dekat PT. TDM akan dibawa ke pengadilan. Hal ini kita berterima kasih dan memberi apresiasi yang tinggi”, kata Lisin. Jum’at, (01/07/2022)

Lebih lanjut Lisin mengatakan, kami sangat berharap apa yang disampaikan oleh Sekda menjadi kenyatan tidak sebatas perkataan saja untuk mendinginkan hati para pedagang, apa langkah yang ditempuh oleh pemerintah demi tercapainya percepatan pembangunan Pasar Induk Kroya pedagang mendukung sepenuhnya.

“Perjuangan ini belum usai karena apa yang diharapkan para pedagang belum terealisasi 100 %, karena itu kami berharap LSM GMBI terus mendampingi para pedagang sampai diperoleh apa yang semestinya menjadi haknya”. Tambah Lisin.
Yos

Facebook Comments

Yosua

Kepala Biro

Mungkin Anda Menyukai

IKUTI CITRANEWS OK TERIMAKASIH