Polsek Jatiuwung Bantah Rekayasa Kasus Narkoba Yang Dituding LBH Keadilan

Tangerang | Citranewsindonesia.com – Polsek Jatiuwung membantah keterlibatan pihaknya dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan seorang warga berinisial Y yang dibekuk Satresnarkoba Polres Kota Tangerang.

Sebelumnya diketahui, tim kuasa hukum Y menganggap jika kliennya tersebut merupakan korban dari penangkapan yang di rekayasa.

Mereka juga menganggap Polsek Jatiuwung melakukan penjebakan terhadap Y dengan sengaja melakukan transaksi narkoba di salahsatu apartemen yang ada di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Menyikapi persoalan ini Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung AKP Nurjaya membantah keterlibatan anggotanya dalam penangkapan tersebut.

BACA JUGA :   Desa Sidamulih Kec Sidamulih, Sudah Menyelesaikan Perbaikan Jalan Dengan Hot Mix

Menurut Nurjaya pelaku kedapatan menyalahgunakan narkotika jenis sabu oleh pihak Polresta Tangerang.

“Tidak benar itu ada anggota kami terlibat dan dianggap melakukan penjebakan,” ujarnya, Kamis (20/10/2022) malam.

Namun Nurjaya tidak mengelak jika sebelumnya telah melakukan pengamanan terhadap Y. Pengamanan tersebut juga dilakukan atas informasi masyarakat yang resah dengan kegiatan Y yang mencurigakan.

“Benar kami pernah mengamankan, tapi memang karena dia tidak terbukti dan saat di tes urine negatif ya kami lepaskan,” sebutnya.

BACA JUGA :   Al Muktabar Terima SK Perpanjangan Jabatan Sebagai Pj Gubernur Banten

Dia menambahkan saat melepas yang bersangkutan tidak ada petugas yang meminta sepeser uangpun seperti yang diberitakan.

“Tidak benar itu. Kami melepaskan tanpa ada meminta apapun, dan jika memang dia di proses oleh petugas di Polresta saya yakin petugas memang sudah mengantongi bukti – bukti,” tutupnya.

(Wan)

Facebook Comments

YusmanH

UKW 2018

Mungkin Anda Menyukai

IKUTI CITRANEWS OK TERIMAKASIH