Kapolda Banten Ikuti MoU Komitmen Bersama Dalam Rangka Melaksanakan SPPT-TI Dan Aplikasi e-Berpadu

Serang | Citranewsindonesia.com – Polda Banten mengikuti MoU komitmen bersama dalam rangka melaksanakan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) dan Aplikasi elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) di Pendopo Gubernur Banten pada Senin (31/10).

Penandatanganan perjanjian kerjasama ini ditandatangani oleh Kapolda Banten Irjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto, Ketua Pengadilan Tinggi Banten Andriani Nurdin, Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendry Marpaung, Kepala Kanwil Kemenkumham Banten yang diwakili Kepala Divisi Pemasyarakatan Masjuno, Kapolda Metro Jaya yang diwakilkan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengky Hariyadi serta turut menghadiri Pj Gubernur Banten Al Muktabar dan Hakim Agung Mahkamah Agung RI Dwiarso Budi Santiarto.

Dalam sambutanya Ketua Pengadilan Tinggi Banten Andriani Nurdin mengatakan Mahkamah Agung selalu meningkatkan kinerja penanganan perkara melalui berbagai langkah pembaruan managemen perkara berbasis teknologi informasi. “Mahkamah Agung telah memberikan kontribusi nyata dalam peningkatan kinerja dan pelayanan melalui peluncuran dua aplikasi yaitu SPPT-TI dan Aplikasi e-Berpadu yang menjadi program prioritas rencana pembangunan jangka menengah nasional pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2024,” katanya.

BACA JUGA :   Dansat Brimob Polda Banten Sambut Personel Satgas Amole 1 BKO Papua

Andriani Nurdin menjelaskan dalam era serba digital saat ini pemanfaatan teknologi informasi merupakan salah satu elemen penting dalam penegakan hukum. “Teknologi memberikan berbagai kemudahan dalam setiap proses kerja termasuk dalam hal administrasi pidana,” tambahnya.

Sementara itu Kapolda Banten dalam kesempatannya sangat mendukung pelaksanaan SPPT-TI dan Aplikasi e-Berpadu. “Kami sangat mendukung pelanksanaan dua aplikasi yang diluncurkan oleh Mahkamah Agung ini. Apalagi aplikasi ini dapat mempermudah kinerja kita untuk berkoordinasi dengan instansi terkait dalam penegakan hukum,” ujar Rudy.

SPPT-TI adalah sistem pertukaran data perkara pidana secara elektronik diantara 4 lembaga penegak hukum yakini Kepolisian RI, Kejaksaan Agung RI, Mahkamah Agung RI, Kemenkumham RI. Sistem ini dibentuk dalam rangka mempercepat dan mempermudah proses penanganan perkara yang akuntabel dan transparan. Selain itu, dengan keterpaduan sistem yang didukung dengan teknologi informasi diharapkan dapat menjamin proses penegakan hukum dilakukan dengan benar dan adil, sehingga dapat mewujudkan tujuan penegakan hukum yang berkualitas dan tercapainya tujuan pembangunan nasional.

BACA JUGA :   24 Tahun Kota Cilegon, Pj Gubernur Banten Al Muktabar Ajak Tingkatkan Kinerja Pembangunan

Kemudian e-Berpadu adalah integrasi berkas pidana antar penegak hukum. Aplikasi e-Berpadu hadir untuk mewujudkan digitalisasi Administrasi Perkara Pidana dan memangkas prosedur panjang birokrasi sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan. Pada aplikasi e-Berpadu fitur yang dapat digunakan diantaranya pelimpahan berkas pidana elektronik, pengajuan penetapan ijin atau persetujuan penggeledahan, pengajuan penetapan ijin atau penyitaan dan pengajuan perpanjangan penahanan.

(Bidhumas)

Facebook Comments

Redaksi

***

Mungkin Anda Menyukai

IKUTI CITRANEWS OK TERIMAKASIH