Kab. Cilacap | CitraNewsIndonesia.com – Lagi-lagi warga kecewa atas putusan majelis hakim yang menolak permohonan keberatan nilai harga tanah lahan KIC.
Sebagai mana diketahui Pengadilan Negeri Cilacap kembali gelar sidang putusan sengketa harga ganti rugi perluasan lahan Kawasan Industri Cilacap. Selasa, (28/02/2023).
Bu Adminah mengatakan, awalnya besar harapan melalui sidang pengadilan akan peroleh keadilan atas kerugian yang dialaminya yaitu nilai harga tanah yang diberikan panitia begitu rendah sekali.
“Kecewa atas putusan majelis hakim yang menolak gugatan sengketa nilai ganti rugi atas pembebasan lahan KIC, majelis hakim sama sekali tidak menghiraukan bukti-bukti dari kami selaku pemohon sebagai pertimbangan untuk mengabulkan permohonan kami dalam gugatan”, Kata Bu Adminah.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, memang hari ini putusan sidang majelis hakim telah menolak permohonan kami, tapi kami tidak berhenti sampai disini saja untuk mencari keadilan, kami terus mencari keadilan tentu atas arahan kuasa hukum kami.
“Bila nanti kuasa hukum akan lakukan banding ditingkat kasasi kami mengikutinya, dan kami berharap agar pemerintah pusat bisa membantu kami memperoleh keadilan”, ucapnya.
Majelis hakim dalam sidang memutuskan menolak permohonan keberatan dengan alasan soal waktu yang ditentukan sudah sesuai bahkan melebihi.
Kuasa hukum pemohon Noferintis Tafona’o, SH ditemani oleh tim kuasa hukum lainnya Muhammad Ma’arif, Dismo, serta Tiko Wahyudi mengatakan kepada media, putusan sidang majelis hakim menolak permohonan keberatan itu harus dihargai, itu sudah kewenangannya.
“Namun putusan majelis bukan berarti akhir untuk mencari keadilan, majelis hakim masih memberi waktu kepada pemohon keberatan menerima atau banding, tadi dalam persidangan saya selaku kuasa hukum menyampaikan ke majelis hakim akan pikr-pikir”, kata Rintis.
Lanjut dia mengatakan, putusan majelis hakim mengecewakan secara khusus para pemohon keberatan pasalnya, pemohon merasa tidak melewati batas waktu sama sekali seperti putusan yang dibacakan mejelis hakim.
“Mengacu dalam surat terbitan tanggal 26 Januari 2023 dan poin 2 itu dikasih waktu masa sanggahan paling lama tanggal 2 Februari 2023 jadi putusan majelis hakim dalam pertimbangannya karena surat untuk sanggahan sudah melewati batas, itu tidak sesuai dengan yang dibacakan oleh majelis hakim”, paparnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, memang untuk surat sanggahan yg pertama diberikan batas tgl 27 Februari 2023, dan tiba-tiba dari BPN diberikan kelonggaran waktu sanggahan sampai tgl 2 Februari 2023, jadi sangat jelas dari pihak klien atau para pemohon keberatan tidak melewati batas waktu sama sekali seperti putusan yang dibacakan mejelis hakim.
“Sekali lagi saya tegaskan keputusan majelis hakim kita hargai, namun tetap kita banding tingkat kasasi dan nantinya besar harapan di tingkat kasasi bisa hadir keadilan untuk klien kami”,
(jos)
Kepala Biro