Kab. CILACAP | CitraNewsIndonesia.com – Sidang lanjutan gugatan kepada PT. Tata Daerah Mandiri (TDM) dengan pemohon keberatan Pemkab Cilacap kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cilacap. Kamis, (13/04/2023).
Dalam sidang terlihat Puluhan warga Bakul Pasar Kroya Bersatu (BPKB) penuhi ruang sidang, mereka hadir untuk kawal sidang sekaligus untuk suport Pemkab sebagai penggugat PT. TDM.
Sangat disayangkan, sidang dengan nomor perkara 20/Pdt.G/2023 PN CLP tak lama langsung ditutup oleh Hakim Ketua, karena perkara ini harus dikedepankan mediasi terlebih dahulu antara kedua belah pihak.
Dalam kesempatan itu, Majelis Hakim Joko Widodo bertindak sebagai Hakim mediator.
Saat ditemui, Majelis Hakim Joko Widodo menyampaikan, Pengadilan Negeri Cilacap telah memberikan batas waktu 40 hari kepada Pemkab Cilacap dan PT. TDM untuk melakukan mediasi.
“Untuk pertemuan informalnya nanti tanggal 4 Mei 2023, setelah itu diagendakan kembali untuk bertemu,” katanya.
Ia berharap permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan agar pedagang di Pasar Kroya segera mendapatkan haknya untuk berjualan seperti sebelum terjadi kebakaran.
“Karena ini menyangkut azas hidup orang banyak, kalau bisa berdamai dan pasar segera dibangun apapun solusinya, kalau ini kan ranahnya ranah gugatan,” ujarnya.
Sementara, Supri salah satu kuasa hukum dari Pemkab Cilacap mengatakan, mediasi akan kita ikuti, sesuai waktu yang diberikan oleh pengadilan 40 hari, apabila dalam mediasi tidak menemukan kesepakatan, proses gugatan akan dilanjutkan ke persidangan.
“Harapan kami mediasi yang dilakukan di pengadilan, pasar lebih cepat dibangun itu lebih bagus untuk masyarakat. Tapi kalau Pemda yang bangun tentu sudah siap, yang terpenting dalam mediasi jangan sampai pedagang dirugikan”, tandasnya.
Selanjutnya, Kuasa Hukum PT. TDM, Sugeng Riyadi saat ditemui mengatakan, bahwa saat ini PT. TDM akan melakukan upaya mediasi dengan Pemkab Cilacap untuk mencari solusi terbaik terhadap kelanjutan Pasar Kroya.
“Saat ini kita arahnya mencari solusi. Intinya pasar segera dibangun, itu saja. Harapannya dapat segera terselesaikan baik dari Pemkab maupun dari kita, nanti akan kita cari titik temunya,” tegasnya.
Terpisah, salah seorang pedagang Pasar Kroya, Lisin mewakili Bakul Pasar Kroya Bersatu (BPKB) meminta salah satu pihak agar bersedia untuk membangun kembali Pasar Kroya.
“Permasalahan pembangunan pasar sebenarnya simpel, kalau PT. TDM membangun, kapan mau dibangun, kalau tidak bisa membangun ya serahkan kepada pemerintah daerah untuk membangun,” katanya.
Lisin menyarankan kepada PT. TDM agar menyerahkan saja aset ke Pemkab agar dibangun.
“PT. TDM sebaiknya mengalah saja, serahkan aset ke Pemkab biar dibangun, toh juga selama ini PT. TDM selalu mengatakan tidak bisa membangun karena mengalami pailit,” ujarnya.
Diketahui, Pemkab Cilacap menggugat PT. TDM ke pengadilan lantaran PT. TDM tidak menunjukkan tanggung jawabnya atas kebakaran Pasar Induk Kroya yang terjadi pada bulan Desember 2021 silam.
Menurut pemerintah, Dalam surat perjanjian kontrak pemerintah daerah dengan PT. TDM, menyebutkan bahwa PT. TDM bertanggung jawab membangun kembali Pasar Induk Kroya pasca kebakaran, namun hal itu tidak dilakukan.
(Jos)
Kepala Biro