Kantor ATR/BPN Cilacap Serahkan 625 Sertifikat Tanah Ke Pemerintah Kabupaten Cilacap

Kab. Cilacap | CitraNewsIndonesia.com – Kantor ATR/BPN Cilacap serahkan Enam Ratus Dua Puluh Lima sertifikat tanah yang tersebar di seluruh wilayah Kab. Cilacap kepada pemerintah.

Penerima sertifikat tanah tidak hanya pemerintah saja, tapi juga ratusan nelayan tangkap dan pembudidaya ikan di Cilacap juga menerima sertifikat gratis dari ATR/BPN Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Cilacap. Rabu (07/06/2023).

Diketahui penyerahan sertifikat hak atas tanah untuk aset Pemkab Cilacap dilaksanakan di Pendopo Wijaya Sakti Kabupaten Cilacap, dan dihadiri Pj. Bupati Cilacap serta ratusan nelayan.

Seksi Penataan dan Pemberdayaan ATR/BPN Kantah Cilacap, Sagimin mengatakan, sebanyak 240 sertifikat diberikan kepada nelayan tangkap dan pembudidaya ikan di empat wilayah di Kabupaten Cilacap.

Adapun tanah yang disertifikat masing-masing sejumlah 49 bidang tanah untuk pembudidaya ikan di Desa Mernek, Kecamatan Maos, dan 64 bidang untuk nelayan tangkap di Kelurahan Tegalkamulyan, Kecamatan Cilacap Selatan.

Kemudian, 70 bidang untuk nelayan tangkap di Kelurahan Kutawaru, Kecamatan Cilacap Tengah dan 57 bidang tanah untuk pembudidaya ikan di Desa Jenang, Kecamatan Majenang.

BACA JUGA :   Meningkatkan Kinerja Pejabat, Walikota Tangsel Airin Mutasi Pegawai

“Tadi pagi kita serahkan sejumlah 183 bidang tanah untuk nelayan di tiga Desa/Kelurahan yaitu Desa Mernek, Kecamatan Maos, Kelurahan Tegalkamulyan, Kecamatan Cilacap Selatan dan Kelurahan Kutawaru, Kecamatan Cilacap Tengah. Sedangkan untuk Desa Jenang, Kecamatan Majenang, Insya Allah dalam waktu dekat nanti kita koordinasi dengan Dinas Perikanan,” jelas Sagimin.

Lebih lanjut, kata Sagimin, ini merupakan program pemerintah Sertifikat Hak Atas Tanah (Sehat) melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerjasama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Tujuan utamanya untuk menjamin kepastian hukum atas tanahnya,” dengan tegas Sagimin menyampaikan ke media di Kantor Pertanahan Cilacap.

Disamping itu, sertifikat hak atas tanah ini diberikan untuk mendorong peningkatan jaminan akses permodalan bagi nelayan maupun pembudidaya itu sendiri.

“Nanti bisa digunakan untuk modal pinjaman ke bank oleh nelayan bagi yang mau, yang penting diperhitungkan. Jangan sampai nanti untuk pengajuan agunan, tapi kemudian pembayarannya tidak diperhitungkan,” ujarnya.

BACA JUGA :   Pancasila Adalah Dasar, Bukan Pilar Kebangsaan

Dalam kesempatannya, Sagimin berpesan agar menjaga sertifikat dengan baik. “Jangan salah meminjamkan sertifikat dan jangan untuk konsumtif,” ucapnya.

Selain menyerahkan sertifikat untuk nelayan, ATR/BPN Kantah Cilacap juga menyerahkan sertifikat hak atas tanah untuk aset Pemkab Cilacap sejumlah 625 bidang tanah, tersebar di seluruh wilayah di Kabupaten Cilacap.

“Ada sertifikat untuk jalan, jaringan irigasi, dan lainnya. Tadi sudah diserahkan kepada bu Pj Bupati,” kata Sagimin.

Beberapa waktu lalu, pihaknya juga telah menyerahkan sertifikat gratis untuk pelaku UMKM di dua kecamatan yakni Cipari dan Sidareja.

“Di Desa Pegadingan, Kecamatan Cipari sejumlah 50 bidang tanah dan Desa Margasari, Kecamatan Sidareja 21 bidang, ada juga program lainnya yaitu PTSL, tersebar di masing-masing kecamatan. Di tahun 2023 ini ada 25 lokasi Desa PTSL,” ungkap Sagimin.

(Jos)

Facebook Comments

Yosua

Kepala Biro

Mungkin Anda Menyukai

IKUTI CITRANEWS OK TERIMAKASIH