Tangerang Selatan | Citranewsindonesia.com – Pengabdian masyarakat merupakan salah satu pilar dari Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Perguruan tinggi tidak hanya memberikan pengajaran bagi mahasiswanya, tetapi juga melaksanakan riset dan mengembangkan inovasi, serta pelestarian dan pengembangan ilmu yang unggul dan bermanfaat bagi masyarakat. Oleh karena itu, tim dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang ingin memberikan konstribusi nyata bagi masyarakat sekitar demi kemajuan bangsa Indonesia dengan mengadakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat yang dilaksanakan di Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Kegiatan tersebut terdiri dari tiga dosen, yaitu Turnya, S.H., M.H., Selviana Teras Widy Rahayu, S.H., M.H., dan Ari Widiarti, S.H., M.H. Tema dari Pengabdian kepada Masyarakat tersebut adalah “Obat Kadaluwarsa di Apotek: Hak Konsumen untuk Dilindungi”, yang mana kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu, 4 November 2023 hingga hari Jumat, 6 November 2023 yang berlokasi di Aula Kelurahan Buaran. Selain dosen, kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat juga melibatkan dua mahasiswa dalam satu tim, dihadiri oleh warga sekitar Kelurahan Buaran, para kader, dan pegawai kelurahan serta hadir juga Ibu Linda Hermawati, S.E. selaku Lurah Buaran memberikan sambutan.
Kegiatan PKM ini dilaksanakan ke dalam bentuk pemaparan materi atau ceramah dan diskusi serta sesi tanya jawab terkait perlindungan konsumen terhadap obat kadaluwarsa dan bentuk pertanggungjawaban apotek atau sarana penyedia obat ketika lalai memberikan obat kadaluwarsa. Kegiatan ini bertujuan untuk dapat memahami pentingnya teliti dalam memeriksa batas waktu obat atau masa kadaluwarsa obat ketika membeli. Setelah kegiatan ini diharapkan warga mampu mengenal pentingnya pemahaman terkait masa berlaku obat dan jika memiliki obat yang sudah kadaluwarsa harus dimusnahkan dengan beberapa cara yang sudah disampaikan demi terciptanya lingkungan yang aman tidak tercemar guna menghindari juga oknum nakal yang menyalahgunakan obat kadaluwarsa.
Berkaitan dengan kadaluwarsanya suatu barang, salah satu perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, khususnya terkait produksi dan perdagangan barang/jasa, menurut Pasal 8 ayat (1) huruf g UU Perlindungan Konsumen, yaitu tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu. Ancaman pidana bagi pelaku usaha yang melanggar larangan tersebut berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)Pada Undang-undang No 36 Tahun 2014 Pasal 77 tentang tenaga kesehatan yang menyatakan setiap penerima pelayanan kesehatan yang dirugikan akibat kesalahan atau kelalaian tenaga kesehatan dapat meminta ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal ini menjelaskan bahwa penerima pelayanan yang merasa dirugikan atas kesalahan atau kelalaian tenaga kesehatan maka dapat meminta ganti rugi sesuai peraturan yang berlaku. Pada Pasal 78 yang menyatakan dalam hal tenaga kesehatan diduga melakukan kelalaian dalam menjalankan profesinya yang menyebabkan kerugian kepada penerima pelayanan kesehatan, perselisihan yang timbul akibat kelalaian tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu melalui penyelesaianya sengketa di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya kegiatan PkM ini mampu menumbuhkan antusiasme warga dan diharapkan penyuluhan ini dapat dilakukan secara berkesinambungan setiap semester agar dapat berkontribusi langsung dalam memberikan wawasan kepada masyarakat terkait pentingnya pemahaman tentang perlindungan hukum bagi konsumen obat-obatan yang harus dilindungi dan kedisiplinan pihak penyedia barang dalam mengawasi perputaran obat agar tidak sampai menjual obat kadaluwarsa kepada konsumen. Mewujudkan hal tersebut perlunya peran serta komperehensif, baik bagi pembeli dan penjual serta instansi pengawas obat-obatan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
***