Tangsel | citranews.co.id – Operasi penegakan peraturan daerah kota Tangerang Selatan banten, satuan polisi pamong praja kota tangerang Selatan gencar razia tempat hiburan dan toko obat terlarang.
Dari hasil operasi tersebut beberapa toko toko terdapat beberapa toko disekitar Serpong utara, Pondok Aren dan ciputat timur menjual minuman beralkohol, sehingga kita melaksanakan penegakan peraturan daerah ( perda) no 09 tahun 2012 tentang ketentraman masyarakat,”jelas nya.
Kegiatan tersebut berlangsung di wilayah hukum kota Tangerang Selatan dengan melibatkan TNI Polri jum’at (30/12/2023) .
Muksin Al Fachry selaku bidang Penegakan hukum polisi pamong praja Tangerang Selatan, mengatakan dalam rangka antisipasi jelang tahun baru melakukan penyisiran di beberapa wilayah kota Tangsel adanya peredaran minuman beralkohol.
Adapun, muksin menerangkan, pada pukul 20: 30 wib anggota tiba di lokasi warung sembako di jalan Gurame Bambu Apus Kecamatan Pamulang pada melakukan sweeping dan mendapatkan pelanggaran miras.
Lalu lokasi kedua anggota tiba di warung sembako jalan H.Usman pasar Ciputat pada pukul 21:55 wib di toko jamu sido muncul melakukan sweeping juga terdapat pelanggaran minuman keras.
Sedangkan di lokasi ke 3 Jalan Merpati Raya sawah lama melakukan sweeping dilokasi dan mendapatkan pelanggaran miras.
Dari hasil sweeping yang dilakukan selama dua malam yaitu tanggal 29/12 dan tanggal 30/12 Pol PP Kota Tangsel berhasil mengamankan sebanyak 1.954 botol miras dan 241 Kaleng.
(Maria)
***