Pangandaran || citranews.co.id — Ratusan warga yang mengaku dari Forum Peduli Desa Sukaresik (FPDS), mengadakan demo di depan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pangandaran Selasa 23 Juli 2024 di Desa Cintakarya kecamatan Parigi Pangandaran.
Selama aksi, beberapa warga membawa poster bertulisan, “Berantas mafia tanah di Sukaresik. Warga mencoba memasuki kantor BPN dan menerobos blokade yang dijaga oleh polisi, TNI, dan Polisi Militer (PM) saat perwakilan mereka sedang melakukan mediasi dengan pihak BPN yang difasilitasi oleh Kasat Intelkam Polres Pangandaran AKP Agus.
Warga kembali melakukan orasi di depan Kantor BPN. Koordinator aksi, Jemono, mengatakan, mereka datang ke kantor BPN untuk menyampaikan beberapa tuntutan terkait lahan di Tanjung Cemara. Menurut Jemono, tanah di Tanjung Cemara adalah tanah milik kas desa yang dulunya disebut tanah pengangonan.
Berdasarkan surat dari Bupati Ciamis saat itu, Gubernur Jawa Barat, Kodam, dan keterangan dari tiga mantan Kepala Desa Cikalong, karena Desa Sukaresik sebelumnya masih bagian dari Desa Cikalong.
“Pada saat itu, kedua mantan kepala desa (almarhum) ikut menandatangani dan menyatakan bahwa tanah tersebut adalah tanah kas desa. Termasuk mantan kepala desa yang masih hidup juga ikut menandatangani,” kata Jemono.
Jemono menyebutkan, warga menuntut agar lahan Tanjung Cemara, yang kini menjadi objek wisata, ditutup sementara setelah ada surat pemberhentian dari BPN Pangandaran.
Ia meminta agar semua pihak menindaklanjuti hal ini. Menurut Jemono, status tanah Tanjung Cemara yang dulunya tanah kas desa berubah menjadi tanah bersertifikat pada tahun 1994, berdasarkan surat keterangan Kepala Desa Sukaresik saat itu yang menyebutkan tanah tersebut sebagai tanah negara bebas yang bisa didistribusikan. “Padahal tanah Tanjung Cemara jelas-jelas merupakan tanah kas desa,” ujar Jemono.
Warga Desa Sukaresik mengajukan empat pertanyaan kepada pihak BPN, yaitu: Apakah lokasi tanah bisa bergeser sesuai keinginan atau permohonan pemilik sertifikat? Apakah sebelum penerbitan sertifikat dilakukan pengukuran lokasi di samping Hotel Aston?
Jika pernyataan penguasaan objek dicabut, mengapa sertifikatnya tidak dicabut? Mengapa sertifikat terbit pada 11 April 2023, sementara pernyataan penguasaan tanah dilakukan pada 13 April 2023? “Lalu, data fisik yang digunakan untuk proses penerbitan sertifikat, lokasi yang mana?” ujar Jemono.
( iyut.k )
***