JAKARTA TIMUR | Citranews.co.id – Pelanggar Perda no 8 pasal 7 dan pasal 40 sebanyak 20 orang akan mengikuti sidang tipiring di Pengadilan negeri Jaktim pada hari Kamis 29 agustus 2024.
20 orang yang melanggar perda no 8 tahun 2017 pasal 7 dan pasal 40 pada saat anggota Pol PP jakarta timur melakukan operasi tertib bina praja telah melakukan pelanggaran lebih dari satu kali.
Sejumlah pelanggar tersebut adalah hasil dari operasi tertib bina praja dari tanggal 1 agustus hingga 26 agustus 2024,yang saat ini akan di ajukan ke pengadilan negeri jakarta timur untuk mengikuti sidang tipiring pada hari kamis 29 agustus 2024 dan pada saat ini para pelanggar sedang di titipkan di panti sosial cipayung selama 3 hari papar Kasat Pol PP Jaktim,Budhy Novian di kantornya
Dengan harapan di lakukannya operasi tertib bina praja dapat meminimalisir pelanggar perda no 8 tahun 2017 pasal no 8 dan no 40 ucap Budhy Novian
(Horison P)
Biro Jakarta Timur