Niasselatan | Citranews.co.id — Dalam rangka hari sumpah pemuda tahun 2024 Bupati Nias Selatan Hilarius Duha menyerahkan SK perpanjangan jabatan kepala desa definitif (28/10) se kabupatennya Selatan dari 6 tahun jadi 8 tahun di lapangan orurusa kabupaten Nias Selatan.
Dasar perpanjangan jabatan ini adalah sehubungan dengan pasal 39 ayat 1 undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Dalam pesan Bupati DR Hilarius Duha , SH,MH yang sudah menjabat 2 periode menjadi bupati nias selatan mengatakan agar kepala desa definitif yang telah menerima SK perpanjangan jabatan dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya dan agar kades mendukung pelaksanaan pilkada berjalan lancar sesuai aturan yang berlaku, tegas Hilarius Duha
Salah satu kepala desa definitif yang menerima SK adalah kepada Desa Sifalago kecamatan Huruna kabupaten Nias Selatan, merasa bersyukur karena mendapat SK perpanjangan jabatan tentu semua arah daripada Bupati Nias Selatan akan kita laksanakan dengan baik berjalan aman dan tertib jelas Sozanolo Halawa.
(Yusman Halawa )
UKW 2018