TANGSEL | Citranews.co.id – Pelaku usaha sangat penting dalam memberikan kenyamanan,
Keselamatan menkonsumsi makanan atau minuman kepada konsumen atau pun pelanggan setianya.
Tidak dengan pelaku usaha mixue cabang bintaro exchange mall yang berlokasi di Jl. Lingkar BXC Mall, Pd. Jaya, Kec. Pd. Aren, Tangerang selatan, Banten yang telah melakukan ketidaknyamanan kepada konsumen berinisial V pada hari minggu (1/11/24) malam pukul 21.30.
Berawal dari konsumen berinisial V membeli minuman fresh squezh lemonade,dalam jeda sepuluh menit kemudian terlihat kecoa yang bergerak masuk kedalam kemasan yang dibeli. Setelah minum itu korban muntah-muntah kemudian lekas komplain ke pihak mixue dihari yang sama.
Menurut konsumen komplainan ini meminta siapa yang membuat minuman ini ,ditoko tersebut hanya ada tiga karyawan yaitu Ridho,Nabila dan Jehan. Mereka tidak mengaku siapa yang buat minuman,dan tidak ada manager /PIC untuk mendapatkan keterangan komplain.Namun salah satu dari staf itu menawarkan menukar denganganti rugi uang sebesar Rp 10.000(sepuluh ribu) atau ganti minuman bahkan satu ketiga staff yang ada di TKP pun bersikap songong atau tidak sopan dengan mengucap “minuman dibuat baru juga ko dan mereka langsung membuang minuman yang berisi kecoa tersebut.”
Akhirnya Menurut pembeli mixue yang dirugikan itu dihubungi staf PIC mixue dengan saling chat dan pihak nya meminta maaf dengan menawarkan cek kesehatan diklinik dengan harga RP 300.000(tiga ratus ribu) sepulang kerja malam dan langsung menunjukan bukti general cleaning ditoko tersebut dan memberikan keterangan bahwa kecoa tersebut jatuh dari tanaman hias .
Alhasil pembeli menolak cek kesehatan malam itu juga karena kondisi masih kerja dan beliau hanya melakukan cek konsultasi ke melalui hallo doc ,dan memberitahu biaya obat untuk ditebus dengan memberikan virtual account untuk dibayarkan obatnya,sampai dua hari pun tidak ada kejelasan sudah dibayarkan atau tidak nya untuk obat tersebut.
“Ini terkesan bertela-tele dan tidak ada yang mau bertanggung jawab atas kejadian yang saya alami”ucap pembeli berinisal V
Dari kejadian ini pihak mixue cabang Bintaro Exchange mall tidak menerapkan UU RI No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Wartawan