SERANG | Citranews.co.id – Bertempat di Pendopo Gubernur Banten, Rabu 8 Januari 2025, telah diselenggarakan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Provinsi Banten dengan Kejaksaan Tinggi Banten terkait penanganan terhadap Pelaku Tindak Pidana yang perkaranya diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Hadir dalam acara tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Siswanto, SH.MH, Pejabat Gubernur Banten Ucok Abdulrauf Damenta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Yuliana Sagala, SH.MH, Ketua DPRD Provinsi Banten yang diwakilkan, Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Kapolda Banten yang diwakilkan, Kepala BNN Provinsi Banten, seluruh Bupati dan Walikota se-Provinsi Banten, seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-wilayah Banten, para Asisten, Kabag TU, Kordinator Kejaksaan Tinggi Banten, seluruh Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten serta para Kepala Perangkat Daerah OPD se-Provinsi Banten.
Mengawali sambutannya Kepala Kejaksaan Tinggi Banten menyampaikan, bahwa; dalam tahun 2024, Kejaksaan Tinggi Banten telah berhasil menghentikan 28 perkara pidana melalui pendekatan keadilan restoratif. Sebagian besar perkara ini dilatarbelakangi oleh masalah ekonomi.
Melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait, solusi berbasis kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama telah dirancang untuk mengatasi akar masalah yang menjadi penyebab tindak pidana.
Langkah tersebut, diharapkan dapat mencegah para pelaku mengulangi perbuatannya dan menciptakan lingkungan sosial yang lebih kondusif serta berkeadilan.
“Kesepakatan bersama ini hanya diperuntukan bagi pelaku tindak pidana yang perkaranya di selesaikan berdasarkan keadilan restoratif berdasarkan data kependudukan warga/penduduk provinsi banten,” ungkap Kajati Banten.
Restorative Justice yang dilaksanakan oleh kejaksaan di seluruh Indonesia berdasarkan kepada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Lahirnya peraturan tersebut, didasari atas pertimbangan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus mampu mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum dan mengindahkan norma keagamaan, kesopanan, dan kesusilaan, serta wajib menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum, dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.
“Dengan mengefektifkan proses penegakan hukum yang diberikan oleh undang-undang dengan memperhatikan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, serta menetapkan dan merumuskan kebijakan penanganan perkara untuk keberhasilan penuntutan yang dilaksanakan secara independen demi keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani,” pungkas Kajati Banten.
Pejabat Gubernur Banten menyambut baik, atas kesepakatan yang telah terjalin antara Pemerintah Provini Banten dengan Kejaksaan Tinggi Banten dalam penanganan perkara melalui pendekatan keadilan restoratif dan menjadi langkah strategis untuk melindungi masyarakat, memenuhi rasa keadilan, dan menyeimbangkan antara kepastian hukum, kemanfaatan, serta hati nurani dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan.
Momentum ini mencerminkan semangat kebersamaan dalam menyediakan sarana dan prasarana untuk program pembinaan, ketenagakerjaan, serta rehabilitasi sosial, guna mendukung masyarakat yang berhadapan dengan hukum menuju kehidupan yang lebih baik.
“kegiatan ini merupakan wujud sinergi Pemerintah Provinsi Banten dengan Kejaksaan Tinggi Banten dalam mewujudkan keadilan bagi masyarakat banten,” tandas Pj. Gubernur Banten. (FC-G)